Meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kecantikan diri sendiri telah menyebabkan berkembangnya bisnis klinik kecantikan. Zaman Sekarang menemukan klinik kecantikan sangat mudah, bahkan tidak hanya di kota-kota besar, di kota-kota kecil pun klinik kecantikan sudah mulai menjamur.
Bisnis klinik kecantikan benar-benar sedang naik daun, salah satu faktor penyebabnya adalah mudahnya mendapatkan izin membuka klinik kecantikan untuk masyarakat biasa.
Permohonan izin klinik kecantikan tidak jauh berbeda dengan izin usaha lainnya. Selain perlunya modal usaha dan juga supplier alat kecantikan yang terpercaya, Anda hanya perlu mengikuti persyaratan di bawah ini.
6 Tahapan Pengurusan Lisensi Klinik Kecantikan
Untuk bisa mendapatkan izin klinik kecantikan, semuanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014. Di bawah ini adalah persyaratan atau langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi klinik kecantikan yang sesuai.
1. Membuat Surat Permohonan
Surat permohonan merupakan syarat perijinan klinik kosmetik pertama yang harus dipenuhi. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan tempat klinik tersebut berada. Agar permohonan diakui, harus dilampiri dengan meterai Rp 6000.
Jika klinik yang Anda bangun adalah milik perorangan, Anda hanya perlu mengumpulkan KTP kepada Dinas Kesehatan. Pada saat yang sama, salinan persetujuan lingkungan yang diperlukan adalah salinan tetangga di dekat klinik yang nantinya akan dikumpulkan dan diberikan kepada Dinas Kesehatan tempat klinik berada.
Pertimbangan yang cermat harus dilakukan ketika akan membuat perjanjian pengolahan limbah medis karena tidak semua fasilitas pengolahan limbah mampu dan memiliki izin pengolahan limbah medis.
2. Lampirkan Informasi Lengkap Penanggung Jawab Medis
Syarat sebelum klinik dapat didirikan adalah memiliki penanggung jawab teknis Medis yang ditunjuk oleh klinik. Pastikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penanggung jawab teknis harus dilampirkan dengan jelas dan tidak boleh ketinggalan.
3. Pernyataan Kesediaan untuk Mematuhi Peraturan
Pernyataan ini ditandatangani oleh pemilik dan orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknologi medis. Surat yang diterbitkan harus dilampiri materai Rp 6000 untuk pemilik dan penanggung jawab teknis kedokteran.
4. Lampirkan tarif dan jenis layanan yang diberikan
Daftar tarif dan jenis layanan apa yang akan diberikan harus dilampirkan. Oleh karena itu, segala persiapan pembukaan klinik kecantikan harus dilakukan sebelum mengajukan izin. Daftar terlampir harus final dan tidak berubah.
5. Fotokopi NPWP
NPWP di sini bukan NPWP orang pribadi, melainkan NPWP yang diterbitkan oleh kantor pajak setempat. Anda dapat bertanya kepada kantor pajak tempat klinik Anda berada untuk mengetahui detail tentang cara menangani prosesnya.
6. Peralatan klinik
Untuk kelengkapan peralatan klinik yang diserahkan adalah daftar alat, peta dan denah lokasi bangunan, daftar obat yang digunakan dan SOP.
Semua itu harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin membuka klinik. Hal ini sesuai dengan izin Permenkes untuk klinik kecantikan yang masih berlaku.
Persyaratan di atas diperlukan untuk pengurusan izin klinik kecantikan. Syaratnya tidak sulit ya, asalkan semuanya sudah disiapkan.
Bagi Anda yang tertarik membuka usaha ini, kalian bisa mengunjungi website https://espro.co.id, selain menyediakan distributor alat kecantikan, Anda juga mendapatkan bentuan profesional dalam kepengurusan izin membuka klinik kecantikan